Breaking

Susno Duadji Minta APH Selidiki Anggaran Rp70 Miliar Perjalanan Dinas dan Bimtek DPRD Sumsel 2025

RE
Jumat, 02 Oktober 2026
Susno Duadji Minta APH Selidiki Anggaran Rp70 Miliar Perjalanan Dinas dan Bimtek DPRD Sumsel 2025

PALEMBANG — Susno Duadji menilai pemberitaan dan informasi soal perjalanan dinas serta Bimtek DPRD Sumsel layak dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut karena Sekwan merupakan pengelola anggaran di lingkungan sekretariat dewan.

"Menanggapi statement Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) pada Koran Suara Nusantara saya setuju dan sependapat bahwa Sekwan DPRD Sumsel harus tanggung jawab terkait anggaran Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek di DPRD Sumsel tahun anggaran 2025. Karena pengelola anggaran pada DPRD adalah Sekretaris Dewan," tegas Susno Duadji.

Isu Setoran Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta per Orang Jadi Titik Masuk Pemeriksaan

Susno menyoroti isu yang beredar soal dugaan setoran Rp500 ribu sampai Rp750 ribu per orang untuk perjalanan luar provinsi, serta Rp750 ribu hingga Rp1 juta untuk perjalanan dalam provinsi. Dalam informasi itu juga disebut ada pihak yang telah mengembalikan uang.

Jika informasi tersebut benar, ia menilai hal itu harus menjadi titik masuk pemeriksaan. Sejumlah pertanyaan hukum pun ia ajukan untuk menelusuri aliran dana.

"Pertanyaan hukumnya: Setoran kepada siapa? Kemudian: Setoran itu untuk apa? Lalu: Siapa yang memerintahkan? Dan yang paling penting: Uangnya berakhir di rekening/tangan siapa?" kata Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri yang kini berprofesi sebagai petani dusun di daerah kelahirannya di Pagaralam.

Ia menyebut, bila benar ada setoran yang diwajibkan agar seseorang memperoleh hak perjalanan dinas, penelusuran harus menentukan apakah uang itu pungutan tidak sah, bagian dari skema kickback, atau memiliki karakter gratifikasi dan suap.

"Apalagi KPK telah menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas dan dapat menjadi suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas," ujarnya.

Angka Rp70 Miliar Harus Dibedah, Bukan Hanya Dipersoalkan

Susno menegaskan angka Rp70 miliar perlu dibedah secara rinci. Kabag Humas DPRD Sumsel disebut membenarkan bahwa anggaran perjalanan dinas dan Bimtek 2025 berada di kisaran angka tersebut.

Sejumlah hal yang menurutnya harus ditelusuri meliputi:

  • Pagu anggaran dan realisasinya
  • Porsi untuk perjalanan dinas anggota DPRD, ASN/PPPK, dan Bimtek
  • Jumlah orang yang berangkat, frekuensi perjalanan, dan tujuan masing-masing
  • Durasi hari, penyedia Bimtek, serta EO/travel/hotel yang digunakan
  • Biaya tiket, hotel, uang harian, dan transport
  • Apakah perjalanan tersebut benar-benar terjadi

Dari daftar itu, penyelidik dan penyidik diminta mencari kemungkinan pembayaran fiktif, mark-up, perjalanan yang tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban tidak benar, atau aliran uang yang tidak sah.

Mengapa Sekwan Layak Dimintai Keterangan

Posisi Sekwan sebagai pejabat penting dalam pengelolaan administrasi Sekretariat DPRD membuat keterangannya dinilai krusial. Namun, Susno mengingatkan, untuk membawa Sekwan dari "pejabat yang harus diperiksa" menjadi "orang yang harus bertanggung jawab secara pidana", aparat penegak hukum harus menemukan hubungan antara yang bersangkutan dengan perbuatan pidana yang diduga dilakukan.

Hubungan itu, menurutnya, bisa berupa mengetahui, menyetujui, memerintahkan, menerima, menikmati, atau dengan sengaja membantu dan membiarkan dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana.

Audit BPK Bukan Jaminan Tidak Ada Penyelewengan

Pihak DPRD menyatakan anggaran tersebut telah diperiksa BPK dan pertanggungjawabannya telah dilengkapi. Susno menilai pernyataan "sudah diperiksa BPK dan semuanya lengkap" bukan jaminan tidak ada penyelewengan.

Ia menjelaskan, audit BPK tidak otomatis berarti tidak ada tindak pidana. BPK sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memiliki tujuan berbeda, dan apabila ditemukan unsur pidana, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dokumen resmi yang terkait dengan putusan MK, lanjutnya, menjelaskan bahwa audit laporan keuangan tidak dirancang untuk memastikan ada atau tidaknya seluruh tindak pidana korupsi. Pemeriksaan investigatif dan forensik merupakan jenis pemeriksaan yang berbeda.

"Jadi pertanyaan yang jauh lebih tepat kepada DPRD/BPK adalah: 'Apa sebenarnya objek pemeriksaan BPK terhadap anggaran Rp70 miliar tersebut dan apa simpulan serta rekomendasi dalam LHP-nya?' Bukan hanya: 'Sudah diperiksa BPK atau belum?'" ujar Susno Duadji.

Menurutnya, jejak administrasi keuangan, jejak elektronik, dan jejak transaksi membuat dugaan penyelewengan anggaran itu relatif mudah ditelusuri aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sumber: koransn.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua