Breaking

Menara Api 32 Meter di Musi Banyuasin Pantau Karhutla 24 Jam, Jangkauan 7-10 Kilometer

RE
Kamis, 01 Oktober 2026
Menara Api 32 Meter di Musi Banyuasin Pantau Karhutla 24 Jam, Jangkauan 7-10 Kilometer

SEKAYU — Menara api berketinggian 32 meter di Distrik Sembilang menjadi tumpuan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah Musi Banyuasin. Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lalan Mendis, Amiril, menyebut fasilitas itu wajib dimiliki setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Menara api tersebut merupakan sarana dan prasarana untuk deteksi dini pengendalian karhutla yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 2016,” kata Amiril dalam keterangannya di Sekayu, Rabu.

Apa Saja Peralatan Petugas di Menara Api?

Petugas yang berjaga dibekali teropong, alat penentu posisi global atau GPS, kompas, radio komunikasi, dan alat pelindung diri. Setiap satu jam, hasil pengamatan diperbarui ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal).

Jika terlihat asap atau indikasi kebakaran, lokasi dan arah kejadian langsung dilaporkan untuk diverifikasi di lapangan. Pada siang hari, pemantauan dilakukan personel RPK bersama KMPA yang sekaligus menggelar patroli. Malam hari, dua personel RPK berjaga bergantian.

Wilayah Blank Spot Dipantau Pakai Speed Boat hingga Drone

Sejumlah wilayah yang tidak terjangkau pengamatan menara atau blank spot dipantau lewat patroli sepeda motor, mobil, kapal cepat, hingga nirawak atau drone. Kendaraan patroli membawa peralatan pemadaman mekanis maupun manual agar petugas bisa melakukan penanganan awal.

Sebanyak 30 personel RPK disiagakan untuk mendukung pemantauan, patroli, dan penanganan di lapangan. PT SHP juga mengoperasikan Dispatch Center untuk mengatur pengerahan personel dan peralatan sesuai lokasi kejadian.

Informasi yang masuk melalui Puskodal diteruskan kepada tim yang berada paling dekat dengan titik lokasi. Dengan mekanisme itu, personel tidak harus bergerak dari satu titik terpusat. Tim dapat dikerahkan dari wilayah terdekat, sedangkan personel tambahan disiagakan bila kondisi lapangan butuh penguatan.

Asap dari TNBS Terdeteksi 24 Agustus 2026

Salah satu penerapan sistem itu terjadi pada 24 Agustus 2026. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menara melihat asap membumbung dari arah kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), di luar konsesi perusahaan.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Puskodal dan ditindaklanjuti melalui pengerahan tim lapangan untuk pengecekan hingga pemadaman awal. Koordinator Fire Prevention PT Sumber Hijau Permai Opy Caezar menekankan kecepatan informasi menentukan respons di lapangan.

“Dalam pengendalian karhutla, kecepatan informasi sangat menentukan respons di lapangan. Oleh karena itu, setiap indikasi yang terlihat dari menara maupun ditemukan melalui patroli harus segera diverifikasi dan diteruskan agar tim terdekat dapat bergerak secepat mungkin,” kata Opy Caezar.

Embung dan Dam Zonasi Jadi Langkah Pencegahan

Selain pemantauan dan respons cepat, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama dengan KMPA, serta pengelolaan sumber air lewat pembangunan embung dan bendungan zonasi atau dam zonasi. Pola pemantauan tersebut terus dijalankan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, mengingat kondisi di lapangan dapat berubah dalam waktu singkat.

Sumber: sumsel.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua