Breaking

BEI Kaji Aturan Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Investor

RE
Minggu, 27 September 2026
BEI Kaji Aturan Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Investor

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka wacana pengaturan batas harga saham di pasar negosiasi setelah menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar. Kajian ini menyasar transaksi saham yang selama ini dilakukan berdasarkan kesepakatan langsung antara pembeli dan penjual, tanpa pembatasan harga khusus.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Bursa belum menetapkan besaran batas harga maupun jadwal penerapannya.

Apa Itu Pasar Negosiasi dan Mengapa Kini Diatur?

Pasar negosiasi adalah mekanisme transaksi saham di luar pasar reguler, di mana harga disepakati langsung oleh pihak pembeli dan penjual. Fleksibilitas harga menjadi karakteristik utama mekanisme ini sejak awal.

Ketentuan tersebut dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan pemegang saham yang ingin bertransaksi di luar mekanisme pasar reguler. Namun, masukan dari pelaku pasar menilai perlunya evaluasi ulang terhadap kebebasan harga di pasar negosiasi.

"Kami mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan harga di pasar negosiasi," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).

Belum Ada Batasan Harga yang Berlaku Saat Ini

Jeffrey menjelaskan, hingga saat ini tidak ada peraturan yang membatasi harga saham dalam transaksi di pasar negosiasi. Kondisi itu sengaja dipertahankan untuk memberi ruang bagi pemegang saham yang butuh bertransaksi di luar pasar reguler.

"Memang sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait dengan harga di pasar negosiasi, itu untuk mengakomodir kebutuhan para pemegang saham," sambungnya.

Perbedaan karakter pasar negosiasi dan pasar reguler menjadi pertimbangan utama. Di pasar reguler, harga bergerak mengikuti mekanisme penawaran dan permintaan secara otomatis. Sementara di pasar negosiasi, kesepakatan harga sepenuhnya bergantung pada kedua pihak yang bertransaksi.

BEI Pelajari Pendekatan Bursa Global Sebelum Menentukan Formula

Sebelum menetapkan aturan, BEI mempelajari sejumlah pendekatan yang diterapkan bursa-bursa global. Setiap negara memiliki cara berbeda dalam mengatur transaksi di luar pasar reguler.

Jeffrey menyebut konsensus pelaku pasar Indonesia mengarah pada perlunya pengaturan tersebut. Meski begitu, formula dan ketentuan final belum diputuskan karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global. Tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," tambahnya.

Dampak ke Investor dan Pelaku Pasar

Jika aturan ini diberlakukan, transaksi saham di pasar negosiasi tidak lagi sepenuhnya bebas harga. Investor yang biasa bertransaksi di luar pasar reguler perlu menyesuaikan diri dengan batasan baru yang akan ditetapkan bursa.

BEI menegaskan pengaturan nantinya harus tetap menjaga fungsi pasar negosiasi sebagai sarana transaksi bagi pemegang saham. Bursa belum mengungkap kapan kebijakan ini akan mulai berlaku maupun rentang batas harga yang dipertimbangkan.

Pelaku pasar menantikan detail formula yang akan dipakai, karena aturan ini berpotensi mengubah cara transaksi saham di luar pasar reguler yang selama ini mengandalkan kesepakatan bebas kedua pihak.

Sumber: extranews.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua