PALEMBANG — Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari menyatakan kegiatan edukasi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap risiko masuk dan tersebarnya flora dan fauna asing. Menurutnya, jenis asing invasif bukan hanya persoalan lalu lintas di pelabuhan atau bandara.

Pengawasan JAI disebut sebagai mandat penyelenggaraan karantina untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Dasar hukumnya merujuk Pasal 7 huruf e serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Apa Itu Jenis Asing Invasif dan Mengapa Berbahaya bagi Sumsel?

JAI adalah flora dan fauna yang bukan berasal dari habitat asli suatu wilayah. Kehadirannya berpotensi menekan populasi spesies endemik yang hanya hidup di daerah tersebut.

Sri Endah menegaskan pengawasan tidak cukup dilakukan lewat tindakan di pintu pemasukan dan pengeluaran. Lalu lintas media pembawa seperti hewan dan tumbuhan, katanya, perlu diawasi ketat untuk mencegah masuknya organisme yang mengancam ekosistem dan kesehatan lingkungan.

"Langkah mitigasi atau upaya untuk mengurangi risiko dan dampak buruk akibat masuknya jenis asing invasif, perlu diperkuat sejak dini melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," ujar Sri Endah.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Pengendalian

Sosialisasi tahun ini melibatkan sejumlah instansi dan elemen masyarakat di provinsi yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota itu. Pendekatan kolaboratif dipilih karena pengendalian JAI tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Daniwari Widiyanto sebelumnya menyoroti besarnya potensi kerusakan yang ditimbulkan JAI terhadap flora dan fauna endemik Sumsel.

"Jenis asing invasif ini harus kita upayakan bersama tata kelolanya agar ekosistem di Sumsel tetap terjaga. JAI bukan jenis asli habitat di sini dan ada potensi masif untuk merusak atau menekan jenis asli (endemik)," kata Daniwari.

Pengawasan Media Pembawa di Pintu Masuk

BKHIT Sumsel memposisikan pengawasan media pembawa sebagai lini pertama pencegahan. Hewan dan tumbuhan yang melintas masuk ke wilayah Sumsel diperiksa untuk memastikan tidak membawa organisme pengganggu.

Edukasi ke masyarakat dinilai melengkapi pengawasan formal di pelabuhan dan bandara. Warga diharapkan berperan aktif melaporkan temuan flora atau fauna asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penguatan tata kelola JAI di Sumsel akan berlanjut melalui kegiatan sosialisasi bersama instansi terkait dan kelompok masyarakat pada periode berikutnya.

Reporter: Redaksi