KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, 8 Tersangka Termasuk Eks Dirjen Imigrasi Dibekuk

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam pengumuman tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Penulis: Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:49:02 WIB

JAKARTA — Penyidik KPK terus membongkar aliran uang haram dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas WNA yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, total aset yang telah disita mencapai Rp 150 miliar, terdiri dari aset bergerak, tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Aset Diatasnamakan Orang Lain, KPK Dalami TPPU

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan," ujar Taufik dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).

Penelusuran aset masih terus berlanjut. Taufik menyebut, penyidik menemukan sejumlah aset yang justru tercatat atas nama orang lain. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat para tersangka dengan pasal TPPU.

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," jelasnya.

Duit Rp 145,5 Miliar Diduga Dikumpulkan dari Pengurusan Izin Tinggal

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan yang diduga berjalan sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp 145,5 miliar. Bahkan, Silmy diduga menerima jatah mingguan hingga Rp 100 juta.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8). Dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, petugas menyita mata uang asing SGD 8.500 beserta dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut.

Daftar 8 Tersangka yang Telah Ditahan KPK

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari eselon tinggi hingga staf di lingkungan Ditjen Imigrasi.

  • Silmy Karim (SK) — Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS) — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar — Staf Subdit Izin Tinggal.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi di kementerian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Reporter: Redaksi