Harga Emas Naik 0,65 Persen pada Periode Kedua Agustus 2026, Kemendag Sebut Permintaan Global Meningkat

Harga patokan ekspor emas periode kedua Agustus 2026 ditetapkan naik 0,65 persen menjadi 131.777,67 dolar AS per kilogram.
Penulis: Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:31:31 WIB

JAKARTA — Harga patokan ekspor (HPE) emas periode kedua Agustus 2026 ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka ini naik 0,65 persen dibandingkan periode pertama Agustus yang sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram.

Bersamaan dengan itu, harga referensi (HR) emas juga ikut naik menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz) dari sebelumnya 4.072,12 dolar AS per t oz. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Pemicu Kenaikan: Suku Bunga Global dan Peralihan Investasi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, kenaikan ini dipengaruhi oleh penurunan suku bunga acuan global. Kondisi itu membuat potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal.

"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi tersebut memicu kenaikan harga emas di pasar internasional. Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor pendorong.

Penetapan Berdasarkan Data LBMA dan Koordinasi Lintas Kementerian

Tommy menyampaikan, nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data. HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian menjadi dasar dalam proses tersebut.

Kepmendag Nomor 1716 Tahun 2026 berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026. Ketentuan ini mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk komoditas emas.

Reporter: Redaksi