Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Spesifikasi Redmi Note 15 Pro+ Unggulkan Baterai Silikon Besar

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang

8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang

Rekomendasi 14 Tempat Brunch Terdekat Paling Seru Canggu yang Wajib di Coba

Rekomendasi 14 Tempat Brunch Terdekat Paling Seru Canggu yang Wajib di Coba

Rekomendasi 10 Ide Nail Art Cocktail Paling Menarik Untuk Tahun Baru

Rekomendasi 10 Ide Nail Art Cocktail Paling Menarik Untuk Tahun Baru

Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Bakso Paling Lezat di Jakarta yang Harus di Coba

Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Bakso Paling Lezat di Jakarta yang Harus di Coba

10 Rekomendasi Tempat Kuliner Terbaik Dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

10 Rekomendasi Tempat Kuliner Terbaik Dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali