Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaSpesifikasi Redmi Note 15 Pro+ Unggulkan Baterai Silikon Besar
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Lifestyle
8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 14 Tempat Brunch Terdekat Paling Seru Canggu yang Wajib di Coba
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 10 Ide Nail Art Cocktail Paling Menarik Untuk Tahun Baru
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Bakso Paling Lezat di Jakarta yang Harus di Coba
- Senin, 22 Desember 2025
Berita Lainnya
Lifestyle
8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 14 Tempat Brunch Terdekat Paling Seru Canggu yang Wajib di Coba
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 10 Ide Nail Art Cocktail Paling Menarik Untuk Tahun Baru
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Bakso Paling Lezat di Jakarta yang Harus di Coba
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
10 Rekomendasi Tempat Kuliner Terbaik Dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Senin, 22 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
Spesifikasi Redmi Note 15 Pro+ Unggulkan Baterai Silikon Besar
- 22 Desember 2025
3.
4.
Inspirasi 7 Cara Merayakan Hari Ibu Agar Hubungan Makin Dekat
- 22 Desember 2025
5.
5 Jenis Benjolan Kecil di Wajah dan Penyebab Serta Cara Mengatasinya
- 22 Desember 2025







