Update Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 22 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratan
- Senin, 22 Desember 2025
JAKARTA - Pelayanan publik di bidang lalu lintas kembali dihadirkan lebih dekat kepada masyarakat Kota Bandung.
Pada Senin, 22 Desember 2025, Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat maupun Satpas. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin tertib administrasi.
Keberadaan SIM Keliling dinilai efektif dalam menjangkau warga di berbagai titik kota. Dengan sistem layanan bergerak, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas sehari-hari. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.
Baca JugaUpdate Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 22 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratan
Informasi operasional SIM Keliling Bandung
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini dioperasikan menggunakan dua unit mobil pelayanan. Kedua mobil tersebut ditempatkan di lokasi berbeda dan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum berangkat ke lokasi juga sangat dianjurkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini
Berikut daftar jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 22 Desember 2025:
Mobil SIM Keliling pertama
Lokasi: Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika, Bandung
Jam pelayanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Mobil SIM Keliling kedua
Lokasi: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Jam pelayanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Kedua lokasi tersebut dipilih karena berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat. Dengan penempatan di titik strategis, diharapkan layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga Kota Bandung dan sekitarnya.
Jenis layanan yang tersedia
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling dan wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan proses penerbitan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir.
Biaya perpanjangan SIM sesuai aturan
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang berlaku secara nasional. Dengan adanya kejelasan biaya, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai sarana perpanjangan SIM yang legal dan transparan.
Persyaratan perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga diwajibkan membawa dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi, serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia. Perpanjangan SIM juga disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon harus melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter.
Pentingnya tertib administrasi berkendara
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281, sehingga kepemilikan SIM yang masih berlaku menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Melalui layanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung berupaya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga turut mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Simak Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Lengkap
- Senin, 22 Desember 2025
Bank Raya Permudah Transaksi Digital Pengunjung TMII Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Senin, 22 Desember 2025
OCBC NISP Revisi Anggaran Dasar untuk Perluas Pemanfaatan Modal Digital
- Senin, 22 Desember 2025
Perubahan Struktur Saham Impack Pratama Memunculkan Pemegang Saham Baru
- Senin, 22 Desember 2025
Berita Lainnya
Bank Raya Permudah Transaksi Digital Pengunjung TMII Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Senin, 22 Desember 2025
OCBC NISP Revisi Anggaran Dasar untuk Perluas Pemanfaatan Modal Digital
- Senin, 22 Desember 2025
Perubahan Struktur Saham Impack Pratama Memunculkan Pemegang Saham Baru
- Senin, 22 Desember 2025
TRIN Kembangkan Logistic Park Data Center dan Luxury Hospitality Strategis Mulai 2026
- Senin, 22 Desember 2025






.jpg)
